***SELAMAT DATANG DI WEB RESMI PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER TERAPAN POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH***   ***TELAH DIBUKA PENERIMAAN MAHASISWA BARU MAGISTER TERAPAN KETAHANAN PANGAN SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2025/2026***

TATA CARA PEMBAYARAN UKT MAHASISWA BARU PROGRAM MAGISTER TERAPAN TA. 2022/2023

TATA CARA PEMBAYARAN UKT MAHASISWA BARU
PROGRAM MAGISTER TERAPAN PRODI KETAHANAN PANGAN
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
TAHUN AKADEMIK 2022/2023

 

  1.  Pembayaran UKT/SPP bagi Mahasiswa Baru Program Magister Terapan  Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh TA. 2022/2023 dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 10 September  2022
  2. Sebelum melakukan proses pembayaran, Mahasiswa diharuskan membaca terlebih dahulu petunjuk/pedoman tata cara pembayaran UKT/SPP dari awal sampai akhir (agar tidak ada langkah yang terlewatkan atau kesalahan pada saat proses pembayaran)
  3. Pembayaran UKT/SPP bisa dilakukan melalui Bank: BNI, BRI, MANDIRI, BSI, NAGARI, dengan menggunakan transfer melalui ATM, internet banking, mobile banking atau setor tunai melalui BNI (Tidak diperbolehkan melakukan pembayaran melalui Bank BPR, POS dan Agen BRI Link untuk menghindari kendala  pengecekan pada SIM Keuangan)
  4. Pembayaran UKT menggunakan Rekening Virtual Account (VA) Bank BNI. Jika Mahasiswa melakukan pembayaran di Bank lain masukkan Kode Bank BNI (009) sebelum memasukkan Nomor VA
  5. Pedoman tata cara pembayaran UKT/SPP [LIHAT DI SINI]
  6. Generate Virtual Account (VA) pada menu Bayar Tagihan hanya boleh dilakukan satu kali
  7. Jumlah Nominal pembayaran UKT melalui Virtual Account adalah sesuai dengan Tagihan/ Nominal (Tidak termasuk biaya admin)
  8. Kesalahan nominal pada saat penyetoran/transfer akan mengakibatkan status pembayaran UKT dianggap BELUM LUNAS
  9. Tata Cara pembayaran biaya admin ( Rp. 5.000) akan diumumkan pada tanggal 11 September 2022
  10. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT/SPP harap menyimpan bukti pembayaran
  11. Bagi Calon Mahasiswa Baru yang telah melakukan pembayaran UKT dan SPP, tetapi di kemudian hari mengundurkan diri atau tidak jadi melanjutkan  maka  UKT/SPP yang sudah dibayarkan tidak dapat di kembalikan

LAMPIRAN 

PEDOMAN TATA CARA PEMBAYARAN UKT

Updated: September 8, 2022 — 2:51 am